Bendera Indonesia, yang dikenal sebagai Sang Saka Merah Putih, adalah lambang kedaulatan dan identitas nasional. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35, bendera ini berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar \(\frac{2}{3}\) dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.



